Seusai perjuangan untuk meraih Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) yang dilaksanakan pada 4 & 5 September 2024 di Madrasah Aliyah Refah Islami, Sidayu
Gresik akhirnya berbuah manis.
Selama dua hari, visitasi akreditasi oleh Tim Asesor BAN-PDM berlangsung lancar, mulai dari komponen 1 sampai 3 telah dilakukan penilaian mendalam oleh tim Asesor. Selain itu tim Asesor juga meninjau langsung saat proses pembelajaran berlangsung.
Setelah menunggu selama kurang 4 bulan, pengumuman hasil akreditasi telah dilansir melalui surat keputusan BAN-PDM pada 24 Desember 2024, menyatakan bahwa MA Refah Islami meraih nilai Akreditasi dengan Predikat A. Usaha dan Doa yang telah dilakukan berbuah manis di pengujung tahun ini.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung, baik Pengawas, Mudir Pesantren, Yayasan, Asatidzah dan Ustadzat Refah Islami. Kami sangat bersyukur atas nikmat yang besar ini, semoga ini menjadi langkah awal MA Refah Islami dapat dikenal di kancah nasional maupun internasional. Semoga Allah SWT membalas dengan sebaik baik balasan,” ungkap Ustadz Zimam Azzaki, S.Pd. selaku Kepala MA Refah Islami.
Atas capaian yang luar biasa tersebut, Mudir Pondok Pesantren Redah Islami Sukorejo Sidayu KH. Farid Dhofir, Lc, M.Si mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan MA Refah Islami meraih Predikat A dari Badan Akreditasi Nasional. “Alhamdulillah, anugerah terindah di pengujung tahun dari Allah SWT,” ucap Kiai Farid yang juga penceramah dan penulis buku ini.
Untuk diketahui, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN PDM adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. (Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023)
Peringkat A (Unggul): Diberikan kepada sekolah yang berhasil mencapai nilai antara 91 hingga 100. Peringkat B (Baik): Diberikan kepada sekolah yang mendapatkan nilai antara 81 hingga 90. Peringkat C (Cukup Baik): Diberikan kepada sekolah yang meraih nilai antara 71 hingga 80.
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Selain sebagai tolok ukur kualitas, akreditasi juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga pendidikan.
Jadi, akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Satuan pendidikan pada jenjang apa saja sih yang diakreditasi oleh BAN-PDM? Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga program pendidikan kesetaraan.
Nah, untuk apa sih sebenarnya akreditasi itu dilaksanakan? Akreditasi pasti memiliki tujuan yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, akreditasi s merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat. (Ustadz Athif)
